Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(Ketetapan Nomor: II/TAP/Mahasabha XI/2016)
ANGGARAN DASAR
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
MURDHA CITTA
Bahwa Hyang Widhi Wasa telah mewahyukan Veda guna menuntun dan membimbing umat manusia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin (jagadhita) dalam rangka mewujudkan puncak jati dirinya serta mencapai kebahagiaan yang kekal abadi (moksa).
Bahwa pustaka suci Veda adalah sumber Dharma yang menuntun umat manusia menempuh hidup guna mencapai jagadhita sampai ke Parisada pembebasan menuju moksa, melalui pengamalan sraddha dan mewujudkan bhakti.
Bahwa alam semesta adalah wujud kemahakuasaan-Nya dan umat manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesemestaan, maka Dharma dalam segala aspek kehidupan adalah wujud bhakti yang memupuk rasa cintakasih kepada sesama manusia dan alam lingkungan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa atas asung kerta waranugraha Hyang Widhi Wasa, didorong oleh keinginan luhur dan tulus serta tanggung jawab untuk melayani umat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, dan harmonis yang dilandasi oleh kesadaran spiritual, maka dengan ini umat Hindu berketetapan hati membentuk organisasi Majelis Tertinggi AgamaHindu di Indonesia sebagai wahana pengabdian; dengan suatu Anggaran Dasar yang merupakan Marga Citta.
BAB I
NAMA, SIFAT, BENTUK, DAN KEDUDUKAN
NAMA, SIFAT, BENTUK, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Parisada Hindu Dharma Indonesia didirikan di Denpasar, Bali, pada hari Soma Wage Julungwangi, Purnama Palguna Masa, Saka Warsa seribu delapan ratus delapan puluh (Saka 1880) yang bertepatan dengan hari Senin tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun seribu sembilan ratus lima puluh sembilan (23 Februari 1959), untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia, bersifat keagamaan, dan independen.
Pasal 3
Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah Organisasi Kemasyarakatan berbentuk Badan Hukum Perkumpulan.
Pasal 4
Parisada Hindu Dharma Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
ASAS
Pasal 5
(1) Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Dharma yang bersumber pada pustaka suci Veda.
(2) Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Pancasila.
(2) Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Pancasila.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 6
Visi Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang sejahtera dan bahagia (jagadhita dan moksa) bersumber dari pustaka suci Veda.
Pasal 7
Parisada Hindu Dharma Indonesia mengemban Misi sebagai berikut:
a. Meningkatkan perilaku dalam pelaksanaan keyakinan dan filsafat (tattva), etika (susila), dan ritual (acara) Hindudalam kehidupan beragama yang modern;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun sumberdaya manusia yang maju, unggul, mandiri, berbudaya berdasarkan Dharma;
c. Menumbuhkembangkan wawasan, solidaritas, dan keharmonisan internal dan eksternal;
d. Pelestarian nilai-nilai budaya Hindu berdasarkan Veda;
e. Pelaksanaan upacara dan upakara yang disesuaikan dengan kemampuan umat Hindu.
a. Meningkatkan perilaku dalam pelaksanaan keyakinan dan filsafat (tattva), etika (susila), dan ritual (acara) Hindudalam kehidupan beragama yang modern;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun sumberdaya manusia yang maju, unggul, mandiri, berbudaya berdasarkan Dharma;
c. Menumbuhkembangkan wawasan, solidaritas, dan keharmonisan internal dan eksternal;
d. Pelestarian nilai-nilai budaya Hindu berdasarkan Veda;
e. Pelaksanaan upacara dan upakara yang disesuaikan dengan kemampuan umat Hindu.
Pasal 8
Parisada Hindu Dharma Indonesia bertujuan untuk:
a. Mewujudkan masyarakat Hindu dengan keyakinan, komitmen, dan kesetiaan yang tinggi terhadap ajaran agamaHindu;
b. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pengembangan nilai-nilai kemanusiaan;
c. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Dharma Agama dan Dharma Negara;
d. Mewujudkan kerukunan dan kesejahteraan sosial.
a. Mewujudkan masyarakat Hindu dengan keyakinan, komitmen, dan kesetiaan yang tinggi terhadap ajaran agamaHindu;
b. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pengembangan nilai-nilai kemanusiaan;
c. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Dharma Agama dan Dharma Negara;
d. Mewujudkan kerukunan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 9
Parisada Hindu Dharma Indonesia memiliki sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut:
a. Terjaganya keutuhan masyarakat Hindu Dharma Indonesia dengan mengakomodasikan kearifan budaya lokal;
b. Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang berkualitas dan memiliki sraddha dan bhakti yang diaktualisasikan secara modern;
c. Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang proaktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang cerdas dan berkarakter;
e. Terwujudnya masyarakat yang harmonis dan sejahtera lahir batin.
a. Terjaganya keutuhan masyarakat Hindu Dharma Indonesia dengan mengakomodasikan kearifan budaya lokal;
b. Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang berkualitas dan memiliki sraddha dan bhakti yang diaktualisasikan secara modern;
c. Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang proaktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. Terwujudnya masyarakat Hindu Dharma Indonesia yang cerdas dan berkarakter;
e. Terwujudnya masyarakat yang harmonis dan sejahtera lahir batin.
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 10
Tugas Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah:
a. Membina dan melayani umat Hindu dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran suci Veda;
b. Meningkatkan pengabdian dan peran umat Hindu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan yang mendorong terwujudnya sikap dan perilaku yang bertanggungjawab, peduli, rukun, dan harmonis di lingkungan internal, antar umat beragama, dan dengan pemerintah;
d. Memelihara dan mengembangkan kerjasama dengan setiap organisasi, badan, lembaga, dan institusi yang bergerak dalam bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan; yang berlingkup nasional dan internasional; dan
e. Melakukan redefinisi, reinterpretasi, dan reaktualisasi pemahaman ajaran suci Veda.
a. Membina dan melayani umat Hindu dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran suci Veda;
b. Meningkatkan pengabdian dan peran umat Hindu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan yang mendorong terwujudnya sikap dan perilaku yang bertanggungjawab, peduli, rukun, dan harmonis di lingkungan internal, antar umat beragama, dan dengan pemerintah;
d. Memelihara dan mengembangkan kerjasama dengan setiap organisasi, badan, lembaga, dan institusi yang bergerak dalam bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan; yang berlingkup nasional dan internasional; dan
e. Melakukan redefinisi, reinterpretasi, dan reaktualisasi pemahaman ajaran suci Veda.
Pasal 11
Fungsi Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah:
a. Menetapkan bhisama;
b. Mengambil keputusan di bidang keagamaan dalam hal terdapat perbedaan pemahaman ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah tersebut;
c. Memasyarakatkan ajaran Veda, bhisama, dan keputusan-keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia; dan
d. Menjadi inspirator, inisiator, dinamisator, regulator, mediator, dan stabilisator yang berkaitan dengan eksistensi umat Hindu.
a. Menetapkan bhisama;
b. Mengambil keputusan di bidang keagamaan dalam hal terdapat perbedaan pemahaman ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah tersebut;
c. Memasyarakatkan ajaran Veda, bhisama, dan keputusan-keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia; dan
d. Menjadi inspirator, inisiator, dinamisator, regulator, mediator, dan stabilisator yang berkaitan dengan eksistensi umat Hindu.
BAB IV
SUSUNAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
SUSUNAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Pasal 12
(1) Susunan Parisada Hindu Dharma Indonesia disesuaikan dengan susunan wilayah administrasi pemerintahan Republik Indonesia.
(2) Susunan Parisada Hindu Dharma Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Daerah.
(3) Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat merupakan susunan tertinggi dalam organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia.
(4) Parisada Hindu Dharma Indonesia Daerah terdiri atas:
(2) Susunan Parisada Hindu Dharma Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Daerah.
(3) Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat merupakan susunan tertinggi dalam organisasi Parisada Hindu Dharma Indonesia.
(4) Parisada Hindu Dharma Indonesia Daerah terdiri atas:
a. Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
b. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
c. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota; dan
d. Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan.
b. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
c. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota; dan
d. Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan yang kedudukannya berada di bawah Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan.
Pasal 13
Struktur Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat terdiri atas:
a. Sabha Pandita;
b. Pengurus Harian; dan
c. Sabha Walaka.
a. Sabha Pandita;
b. Pengurus Harian; dan
c. Sabha Walaka.
Pasal 14
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat membentuk Majelis Kehormatan bersifat ad-hoc terkait pelanggaran disiplin dan etika organisasi yang dilakukan oleh Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia pada semua tingkatan.
Pasal 15
(1) Fungsi Sabha Pandita adalah menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha dan menetapkan Bhisama.
(2) Wewenang Sabha Pandita adalah:
(2) Wewenang Sabha Pandita adalah:
a. Menetapkan Bhisama;
b. Mengambil Ketetapan/Keputusan dalam hal terdapat perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap pustaka suci Veda;
c. Membuat Ketetapan/Keputusan di bidang keagamaan terkait dengan masalah-masalah aktual;
d. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, dan Keputusan Sabha Pandita;
e. Menghadiri acara resmi kenegaraan dan keagamaan yang bersifat seremonial;
f. Menugaskan Sabha Walaka melakukan kajian;
g. Memberi arahan kepada Pengurus Harian dan Sabha Walaka; dan
h. Meminta laporan dari Pengurus Harian tentang diseminasi dan pelaksanaan Bhisama dan Ketetapan/Keputusan Sabha Pandita lainnya.
b. Mengambil Ketetapan/Keputusan dalam hal terdapat perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap pustaka suci Veda;
c. Membuat Ketetapan/Keputusan di bidang keagamaan terkait dengan masalah-masalah aktual;
d. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, dan Keputusan Sabha Pandita;
e. Menghadiri acara resmi kenegaraan dan keagamaan yang bersifat seremonial;
f. Menugaskan Sabha Walaka melakukan kajian;
g. Memberi arahan kepada Pengurus Harian dan Sabha Walaka; dan
h. Meminta laporan dari Pengurus Harian tentang diseminasi dan pelaksanaan Bhisama dan Ketetapan/Keputusan Sabha Pandita lainnya.
(3) Sabha Pandita bertanggungjawab kepada Mahasabha.
Pasal 16
Dalam melaksanakan wewenangnya, Sabha Pandita senantiasa menggunakan Agama Pramana, Anumana Pramana dan Pratyaksa Pramana serta berpegang teguh pada sumber hukum Hindu, yaitu:
a. Sruti (Veda);
b. Smerti (Dharmasastra);
c. Sila (suri tauladan orang suci);
d. Acara (tradisi yang baik); dan
e. Atmanastusti (kesepahaman dan keheningan hati).
a. Sruti (Veda);
b. Smerti (Dharmasastra);
c. Sila (suri tauladan orang suci);
d. Acara (tradisi yang baik); dan
e. Atmanastusti (kesepahaman dan keheningan hati).
Pasal 17
(1) Fungsi Pengurus Harian adalah menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Keputusan Sabha Pandita, dan Keputusan lainnya.
(2) Wewenang Pengurus Harian adalah:
(2) Wewenang Pengurus Harian adalah:
a. Memimpin pengelolaan Parisada Hindu Dharma Indonesia;
b. Melaksanakan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Keputusan Sabha Pandita, dan Keputusan Organisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Keputusan Sabha Pandita, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia tingkat pusat;
e. Memfasilitasi kegiatan Sabha Pandita, Sabha Walaka, dan Dewan Kehormatan;
f. Menghadiri Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
g. Mengesahkan Kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi hasil Lokasabha yang dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia;
h. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia;
i. Membuat Peraturan Organisasi; dan
j. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat di hadapan hukum dan peradilan.
b. Melaksanakan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Keputusan Sabha Pandita, dan Keputusan Organisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Keputusan Sabha Pandita, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia tingkat pusat;
e. Memfasilitasi kegiatan Sabha Pandita, Sabha Walaka, dan Dewan Kehormatan;
f. Menghadiri Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
g. Mengesahkan Kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi hasil Lokasabha yang dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia;
h. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia;
i. Membuat Peraturan Organisasi; dan
j. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat di hadapan hukum dan peradilan.
(3) Pengurus Harian bertanggungjawab kepada Mahasabha
Pasal 18
(1) Fungsi Sabha Walaka adalah menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha dan memberi masukan maupun hasil kajian kepada Sabha Pandita dan Pengurus Harian.
(2) Wewenang Sabha Walaka adalah:
(2) Wewenang Sabha Walaka adalah:
a. Melakukan kajian dalam menyiapkan bahan-bahan Pesamuhan Sabha Pandita, Pesamuhan Agung, dan Mahasabha;
b. Menyampaikan perkembangan aktual dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan kepada Sabha Pandita dan Pengurus Harian;
c. Memberi pandangan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian;
d. Menyebarluaskan/Mendiseminasikan Bhisama dan Keputusan Sabha Pandita; dan
e. Melaksanakan Ketetapan/Keputusan Mahasabha dan Pesamuhan Agung.
b. Menyampaikan perkembangan aktual dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan kepada Sabha Pandita dan Pengurus Harian;
c. Memberi pandangan dan pertimbangan kepada Pengurus Harian;
d. Menyebarluaskan/Mendiseminasikan Bhisama dan Keputusan Sabha Pandita; dan
e. Melaksanakan Ketetapan/Keputusan Mahasabha dan Pesamuhan Agung.
(3) Sabha Walaka bertanggungjawab kepada Mahasabha.
BAB VII
STRUKTUR, FUNGSI, DAN WEWENANG
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA DAERAH
STRUKTUR, FUNGSI, DAN WEWENANG
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA DAERAH
Pasal 19
Struktur Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pengurus Harian;
b. Paruman Pandita (bila dipandang perlu); dan
c. Paruman Walaka (bila dipandang perlu).
a. Pengurus Harian;
b. Paruman Pandita (bila dipandang perlu); dan
c. Paruman Walaka (bila dipandang perlu).
Pasal 20
(1) Fungsi Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, adalah sebagai pelaksana program-program Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerah.
(2) Wewenang Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah:
(2) Wewenang Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah:
a. Memimpin pengelolaan Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
b. Melaksanakan dan menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, dan Keputusan Organisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
e. Menghadiri Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia yang berkedudukan 1 (satu) tingkat di bawahnya;
f. Mengesahkan Kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia yang berkedudukan 1 (satu) tingkat di bawahnya, hasil Lokasabha/Pesamuhan Alit yang dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia;
g. Mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
h. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
i. Memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan umat Hindu guna pengembangan kehidupan sosial masyarakat;
j. Menyampaikan laporan berkala kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
k. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia daerahnya di hadapan hukum dan peradilan; dan
l. Mengoptimalisasi peran pandita dan walaka di daerah.
b. Melaksanakan dan menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, dan Keputusan Organisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
e. Menghadiri Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia yang berkedudukan 1 (satu) tingkat di bawahnya;
f. Mengesahkan Kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia yang berkedudukan 1 (satu) tingkat di bawahnya, hasil Lokasabha/Pesamuhan Alit yang dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia;
g. Mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
h. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerahnya;
i. Memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan umat Hindu guna pengembangan kehidupan sosial masyarakat;
j. Menyampaikan laporan berkala kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
k. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia daerahnya di hadapan hukum dan peradilan; dan
l. Mengoptimalisasi peran pandita dan walaka di daerah.
(3) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Lokasabha.
Pasal 21
(1) Fungsi Paruman Pandita adalah sebagai penasehat Pengurus Harian dalam mengimplementasikan bhisama dan keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia dalam bidang keagamaan.
(2) Tugas dan wewenang Paruman Pandita adalah:
(2) Tugas dan wewenang Paruman Pandita adalah:
a. Memberi pertimbangan, saran, dan nasehat kepada Pengurus Harian dan Paruman Walaka;
b. Mengambil keputusan yang mengacu pada Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Pesamuhan Agung, Bhisama, dan Keputusan Sabha Pandita lainnya, dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap Ajaran suci Veda di daerah yang bersangkutan; dan
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan: Mahasabha, Pesamuhan Agung, Bhisama, Sabha Pandita, Lokasabha, dan Pesamuhan Madya.
b. Mengambil keputusan yang mengacu pada Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Pesamuhan Agung, Bhisama, dan Keputusan Sabha Pandita lainnya, dalam hal terjadi perbedaan pemahaman terhadap Ajaran suci Veda di daerah yang bersangkutan; dan
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan: Mahasabha, Pesamuhan Agung, Bhisama, Sabha Pandita, Lokasabha, dan Pesamuhan Madya.
(3) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diputuskan dalam rapat Paruman Pandita, dan Pesamuhan Madya.
Pasal 22
(1) Fungsi Paruman Walaka adalah sebagai penasehat Pengurus Harian dalam mengimplementasikan keputusanParisada Hindu Dharma Indonesia dalam bidang kemasyarakatan.
(2) Tugas dan wewenang Paruman Walaka adalah:
(2) Tugas dan wewenang Paruman Walaka adalah:
a. Memberi saran dan pertimbangan kepada Pengurus Harian; dan
b. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan: Mahasabha, Pesamuhan Agung, Bhisama, Sabha Pandita, Lokasabha, dan Pesamuhan Madya.
b. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan: Mahasabha, Pesamuhan Agung, Bhisama, Sabha Pandita, Lokasabha, dan Pesamuhan Madya.
Pasal 23
Struktur Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan adalah Pengurus Harian.
Pasal 24
(1) Fungsi Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan adalah sebagai pelaksana program-programParisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya.
(2) Wewenang Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan adalah:
(2) Wewenang Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan adalah:
a. Memimpin pengelolaan Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
b. Melaksanakan dan menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan KeputusanOrganisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Pesamuhan Alit;
e. Menghadiri Pesamuhan Alit Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan;
f. Mengesahkan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan, hasil Pesamuhan Alit yang dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
g. Mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
h. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
i. Memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan umat Hindu guna pengembangan kehidupan sosial masyarakat di wilayahnya;
j. Menyampaikan laporan berkala kepada pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
k. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia wilayahnya di hadapan hukum dan peradilan.
b. Melaksanakan dan menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan KeputusanOrganisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Pesamuhan Alit;
e. Menghadiri Pesamuhan Alit Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan;
f. Mengesahkan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan, hasil Pesamuhan Alit yang dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
g. Mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
h. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
i. Memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan umat Hindu guna pengembangan kehidupan sosial masyarakat di wilayahnya;
j. Menyampaikan laporan berkala kepada pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
k. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia wilayahnya di hadapan hukum dan peradilan.
(3) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan bertanggungjawab kepada Pesamuhan Alit.
Pasal 25
Struktur Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan adalah Pengurus Harian.
Pasal 26
(1) Fungsi Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan adalah sebagai pelaksana program-program Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya.
(2) Wewenang Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan adalah:
(2) Wewenang Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan adalah:
a. Memimpin pengelolaan Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
b. Melaksanakan dan menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan KeputusanOrganisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Pesamuhan Alit;
e. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
f. Memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan umat Hindu guna pengembangan kehidupan sosial masyarakat di wilayahnya;
g. Mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
h. Menyampaikan laporan berkala kepada pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
i. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia wilayahnya di hadapan hukum dan peradilan.
b. Melaksanakan dan menindaklanjuti Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan KeputusanOrganisasi lainnya;
c. Menyebarluaskan/mendiseminasikan Ketetapan/Keputusan Mahasabha, Bhisama, Keputusan Pesamuhan Agung, Ketetapan/Keputusan Lokasabha, Keputusan Pesamuhan Madya, Keputusan Pesamuhan Alit, dan Keputusan Organisasi lainnya;
d. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Pesamuhan Alit;
e. Mengambil keputusan yang bersifat operasional dalam melaksanakan kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
f. Memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan umat Hindu guna pengembangan kehidupan sosial masyarakat di wilayahnya;
g. Mengesahkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia di wilayahnya;
h. Menyampaikan laporan berkala kepada pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
i. Mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia wilayahnya di hadapan hukum dan peradilan.
(3) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan bertanggungjawab kepada Pesamuhan Alit.
BAB VIII
RANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
RANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 27
(1) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia dilarang menjabat lebih dari 1 (satu) jabatan di dalam StrukturParisada Hindu Dharma Indonesia pada semua tingkatan.
(2) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia tidak dilarang menjadi Pengurus Organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
(3) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dilarang menjadi Pengurus Partai Politik.
(2) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia tidak dilarang menjadi Pengurus Organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
(3) Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dilarang menjadi Pengurus Partai Politik.
Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Harian dan/atau Ketua Sabha Walaka, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian dan/atau Sabha Walaka melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian dan/atau Rapat Sabha Walaka untuk menetapkan/mengesahkan pejabat sementara (Pjs), sampai dilaksanakannya Mahasabha Luar Biasa.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pimpinan dan Anggota Sabha Pandita, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Sabha Pandita menetapkan/mengesahkan penggantinya dan dilaporkan dalam Pesamuhan Agung.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pengurus Harian selain Ketua Umum, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan/mengesahkan penggantinya dan dilaporkan dalam Pesamuhan Agung.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Sabha Walaka selain Ketua Sabha Walaka, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Sabha Walaka melaksanakan Rapat Sabha Walaka untuk menetapkan/mengesahkan penggantinya dan dilaporkan dalam Pesamuhan Agung.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan pejabat sementara (Pjs) sampai dilaksanakannya Lokasabha Luar Biasa.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota, selain Ketua, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan penggantinya serta dilaporkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya untuk mendapat pengesahan.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan pejabat sementara (Pjs) sampai dilaksanakannya Pesamuhan Alit Luar Biasa.
(8) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, selain Ketua, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Keluarahan yang bersangkutan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan penggantinya serta dilaporkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pimpinan dan Anggota Sabha Pandita, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Sabha Pandita menetapkan/mengesahkan penggantinya dan dilaporkan dalam Pesamuhan Agung.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pengurus Harian selain Ketua Umum, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan/mengesahkan penggantinya dan dilaporkan dalam Pesamuhan Agung.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Sabha Walaka selain Ketua Sabha Walaka, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Sabha Walaka melaksanakan Rapat Sabha Walaka untuk menetapkan/mengesahkan penggantinya dan dilaporkan dalam Pesamuhan Agung.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan pejabat sementara (Pjs) sampai dilaksanakannya Lokasabha Luar Biasa.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota, selain Ketua, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan penggantinya serta dilaporkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya untuk mendapat pengesahan.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan pejabat sementara (Pjs) sampai dilaksanakannya Pesamuhan Alit Luar Biasa.
(8) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan pada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, selain Ketua, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Keluarahan yang bersangkutan, melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Harian untuk menetapkan penggantinya serta dilaporkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya untuk mendapat pengesahan.
BAB IX
SABHA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
SABHA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Pasal 29
(1) Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a. Mahasabha;
b. Pesamuhan Agung;
c. Pesamuhan Sabha Pandita;
d. Rapat Koordinasi Nasional Pengurus Harian;
e. Rapat Pleno Pengurus Harian; dan
f. Rapat Sabha Walaka.
b. Pesamuhan Agung;
c. Pesamuhan Sabha Pandita;
d. Rapat Koordinasi Nasional Pengurus Harian;
e. Rapat Pleno Pengurus Harian; dan
f. Rapat Sabha Walaka.
(2) Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia tingkat daerah terdiri atas:
a. Lokasabha Provinsi atau Kabupaten/Kota;
b. Pesamuhan Madya Provinsi atau Kabupaten/Kota;
c. Rapat Pleno Pengurus Harian Provinsi atau Kabupaten/Kota;
d. Pesamuhan Alit Kecamatan atau Desa/Kelurahan; dan
e. Rapat Pleno Pengurus Harian Kecamatan atau Desa/Kelurahan.
b. Pesamuhan Madya Provinsi atau Kabupaten/Kota;
c. Rapat Pleno Pengurus Harian Provinsi atau Kabupaten/Kota;
d. Pesamuhan Alit Kecamatan atau Desa/Kelurahan; dan
e. Rapat Pleno Pengurus Harian Kecamatan atau Desa/Kelurahan.
Pasal 30
(1) Mahasabha adalah pemegang kekuasaan tertinggi Parisada Hindu Dharma Indonesia, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Wewenang Mahasabha adalah:
(2) Wewenang Mahasabha adalah:
a. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Meminta dan menerima/menolak Laporan Pertanggungjawaban Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
c. Memilih dan menetapkan Dharma Adhyaksa, Ketua Umum Pengurus Harian, dan Ketua Sabha Walaka;
d. Menetapkan anggota Sabha Pandita, Pengurus Harian, dan anggota Sabha Walaka;
e. Merumuskan dan menetapkan Program Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia; dan
f. Menetapkan ketetapan/keputusan lainnya.
b. Meminta dan menerima/menolak Laporan Pertanggungjawaban Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
c. Memilih dan menetapkan Dharma Adhyaksa, Ketua Umum Pengurus Harian, dan Ketua Sabha Walaka;
d. Menetapkan anggota Sabha Pandita, Pengurus Harian, dan anggota Sabha Walaka;
e. Merumuskan dan menetapkan Program Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia; dan
f. Menetapkan ketetapan/keputusan lainnya.
(3) Ketetapan dan keputusan Mahasabha bersifat mengikat seluruh umat Hindu di Indonesia.
(4) Dalam keadaan mendesak dan demi keutuhan Parisada, dapat diadakan Mahasabha Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi yang ada.
(4) Dalam keadaan mendesak dan demi keutuhan Parisada, dapat diadakan Mahasabha Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi yang ada.
Pasal 31
(1) Pesamuhan Agung diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Wewenang Pesamuhan Agung adalah:
(2) Wewenang Pesamuhan Agung adalah:
a. Menjabarkan ketetapan/keputusan Mahasabha dan Bhisama menjadi Program Kerja;
b. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
c. Menerima laporan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Sabha Pandita, Pengurus Harian, anggota Sabha Walaka, dan anggota Majelis Kehormatan;
d. Menyiapkan usulan untuk dijadikan materi bahasan dalam Mahasabha; dan
e. Menetapkan keputusan lainnya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
c. Menerima laporan tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Sabha Pandita, Pengurus Harian, anggota Sabha Walaka, dan anggota Majelis Kehormatan;
d. Menyiapkan usulan untuk dijadikan materi bahasan dalam Mahasabha; dan
e. Menetapkan keputusan lainnya.
Pasal 32
(1) Pesamuhan Sabha Pandita diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
(2) Wewenang Pesamuhan Sabha Pandita adalah:
(2) Wewenang Pesamuhan Sabha Pandita adalah:
a. Menetapkan Bhisama; dan
b. Menetapkan keputusan lainnya terkait hal-hal keagamaan.
b. Menetapkan keputusan lainnya terkait hal-hal keagamaan.
Pasal 33
(1) Rapat Koordinasi Nasional Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Wewenang Rapat Koordinasi Nasional Pengurus Harian adalah:
(2) Wewenang Rapat Koordinasi Nasional Pengurus Harian adalah:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia;
b. Membahas dinamika perkembangan keumatan dan kemasyarakatan di skala nasional dan daerah; dan
c. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
b. Membahas dinamika perkembangan keumatan dan kemasyarakatan di skala nasional dan daerah; dan
c. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Pasal 34
(1) Rapat Pleno Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Wewenang Rapat Pleno Pengurus Harian adalah:
(2) Wewenang Rapat Pleno Pengurus Harian adalah:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia; dan
b. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
b. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Pasal 35
(1) Rapat Sabha Walaka diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Wewenang Rapat Sabha Walaka adalah menyusun dan menyiapkan bahan-bahan yang akan dibahas oleh Sabha Pandita.
(2) Wewenang Rapat Sabha Walaka adalah menyusun dan menyiapkan bahan-bahan yang akan dibahas oleh Sabha Pandita.
Pasal 36
(1) Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, diselenggarakan 1 (satu) kali dalam (5) lima tahun.
(2) Wewenang Lokasabha adalah:
(2) Wewenang Lokasabha adalah:
a. Meminta dan menerima/menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. Menetapkan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Program Umum Organisasi; dan
e. Menetapkan keputusan lainnya.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
d. Menetapkan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Program Umum Organisasi; dan
e. Menetapkan keputusan lainnya.
(3) Dalam hal masa bhakti pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota telah berakhir dan belum dilaksanakan Lokasabha sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa bhakti tersebut, maka pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia satu tingkat di atasnya berwenang untuk mengambil langkah-langkah mengingatkan secara lisan dan tertulis, mendorong, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan Lokasabha.
(4) Dalam keadaan mendesak demi keutuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat diadakan Lokasabha Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(4) Dalam keadaan mendesak demi keutuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat diadakan Lokasabha Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Pasal 37
(1) Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Wewenang Pesamuhan Madya adalah:
(2) Wewenang Pesamuhan Madya adalah:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. Mempersiapkan bahan masukan untuk disampaikan dalam Pesamuhan Agung dan/atau Mahasabha; dan
c. Menetapkan keputusan lainnya.
b. Mempersiapkan bahan masukan untuk disampaikan dalam Pesamuhan Agung dan/atau Mahasabha; dan
c. Menetapkan keputusan lainnya.
Pasal 38
(1) Rapat Pleno Pengurus Harian Provinsi dan Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Wewenang Rapat Pleno Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah:
(2) Wewenang Rapat Pleno Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
b. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 39
(1) Pesamuhan Alit Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan diselenggarakan 1 (satu) kali dalam (5) lima tahun.
(2) Wewenang Pesamuhan Alit adalah:
(2) Wewenang Pesamuhan Alit adalah:
a. Meminta dan menerima/menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Parisada Hindu Dharma IndonesiaKecamatan dan Desa/Kelurahan;
b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
d. Menetapkan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan
e. Menetapkan Keputusan lainnya.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
d. Menetapkan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan
e. Menetapkan Keputusan lainnya.
Pasal 40
(1) Rapat Pleno Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Wewenang Rapat Pleno Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah:
(2) Wewenang Rapat Pleno Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan
b. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
b. Merumuskan keputusan yang bersifat operasional guna menindaklanjuti kebijakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
BAB X
HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 41
(1) Parisada Hindu Dharma Indonesia berkewajiban mengayomi setiap sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu yang mendaftar ke Parisada Hindu Dharma Indonesia.
(2) Dalam rangka pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Parisada Hindu Dharma Indonesia mengadakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam rangka pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Parisada Hindu Dharma Indonesia berhak:
(2) Dalam rangka pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Parisada Hindu Dharma Indonesia mengadakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam rangka pengayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Parisada Hindu Dharma Indonesia berhak:
a. Memberikan teguran lisan dan/atau tertulis;
b. Meminta laporan kegiatan; dan
c. Melakukan mediasi.
b. Meminta laporan kegiatan; dan
c. Melakukan mediasi.
Pasal 42
Parisada Hindu Dharma Indonesia dapat mengembangkan hubungan dan kerjasama secara bebas dan aktif denganorganisasi/lembaga lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
BAB XI
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 43
Parisada Hindu Dharma Indonesia memiliki atribut, yaitu:
a. Lambang;
b. Pataka;
c. Bendera; dan
d. Hymne.
a. Lambang;
b. Pataka;
c. Bendera; dan
d. Hymne.
Pasal 44
(1) Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia dalam visualisasinya menggambarkan nilai estetika yang merupakan perpaduan serasi antara unsur kepribadian nasional dan nilai-nilai ajaran suci Veda.
(2) Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia dipergunakan sebagai identitas resmi, baik dalam bentuk Bendera/Pataka, kepala surat, stempel, maupun dalam hal-hal lain yang mempunyai relevansi dengan kegiatanParisada Hindu Dharma Indonesia.
(2) Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia dipergunakan sebagai identitas resmi, baik dalam bentuk Bendera/Pataka, kepala surat, stempel, maupun dalam hal-hal lain yang mempunyai relevansi dengan kegiatanParisada Hindu Dharma Indonesia.
Pasal 45
(1) Pataka wajib ditempatkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih di setiap Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia, pada saat sabha dan kegiatan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
(2) Bentuk dan ukuran Pataka dan Bendera diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2) Bentuk dan ukuran Pataka dan Bendera diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 46
Hymne Parisada Hindu Dharma Indonesia wajib dinyanyikan dalam setiap acara resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia.
BAB XII
HARTA
HARTA
Pasal 47
(1) Harta Parisada Hindu Dharma Indonesia dapat berupa:
a. Dana;
b. Barang bergerak; dan
c. Barang tak bergerak.
b. Barang bergerak; dan
c. Barang tak bergerak.
(2) Harta Parisada Hindu Dharma Indonesia diperoleh dari:
a. Dana punia umat;
b. Bantuan atau sumbangan dari perseorangan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang tidak mengikat; dan
c. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan dharma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bantuan atau sumbangan dari perseorangan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang tidak mengikat; dan
c. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan dharma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam menghimpun dana, Parisada Hindu Dharma Indonesia dapat membentuk lembaga/badan yang bergerak di bidang sosial ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Harta Parisada Hindu Dharma Indonesia wajib diadministrasikan dengan baik dan tertib serta diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahun.
(5) Pelaporan dan pertanggungjawaban hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:
(4) Harta Parisada Hindu Dharma Indonesia wajib diadministrasikan dengan baik dan tertib serta diaudit oleh Akuntan Publik setiap tahun.
(5) Pelaporan dan pertanggungjawaban hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:
a. Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat melaporkan dalam Pesamuhan Agung dan dipertanggungjawabkan dalam Mahasabha;
b. Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota melaporkan dalam Pesamuhan Madya dan dipertanggungjawabkan dalam Lokasabha;
c. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan melaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Pesamuhan Alit.
b. Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota melaporkan dalam Pesamuhan Madya dan dipertanggungjawabkan dalam Lokasabha;
c. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan melaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Pesamuhan Alit.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 48
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Mahasabha.
(2) Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diambil bila Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma IndonesiaProvinsi yang ada.
(3) Keputusan atas perubahan Anggaran Dasar adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Mahasabha.
(2) Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diambil bila Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma IndonesiaProvinsi yang ada.
(3) Keputusan atas perubahan Anggaran Dasar adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Mahasabha.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 50
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Surabaya
Pada tanggal : 23 Oktober 2016
Pada tanggal : 23 Oktober 2016
MAHASABHA XI
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd ttd
Drs. Suminto, M.M. Ir. Nyoman Sumarya, M.M.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ttd ttd
Budi Adnyana, S.H. Drs. I Made Sadiana, M.Si.
ANGGOTA, ANGGOTA, ANGGOTA,
ttd ttd ttd
I Ketut Dika, S.H. I Gst Made Sunartha, S.Ag., M.M. Made Suarsana, S.Pd., M.M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal 1
(1) Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia divisualisasikan seperti berikut ini:
(2) Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia memiliki makna simbolik mengacu kepada visi, misi, dan nilai-nilaiParisada Hindu Dharma Indonesia yang mencerminkan jiwa dan semangat keagamaan Hindu.
(3) Makna Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah sebagai berikut:
(3) Makna Lambang Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tiga bulatan: Merah-Putih-Hitam merupakan lambang Tri Kona sebagai simbol Utpathi, Sthiti, Pralina (penciptaan, pemeliharaan, peleburan) dalam konteks kehidupan umat Hindu.
b. Swastika Putih yang muncul dari bulatan merah sebagai simbol penciptaan dan pemutaran roda kehidupan sesuai hukum suci (Rta).
c. Teratai Putih dan Biru sejumlah 33 (tiga puluh tiga) kelopak bunga sebagai symbol 33 (tiga puluh tiga) Dewa penjaga Tri Bhuwana (kosmos):
b. Swastika Putih yang muncul dari bulatan merah sebagai simbol penciptaan dan pemutaran roda kehidupan sesuai hukum suci (Rta).
c. Teratai Putih dan Biru sejumlah 33 (tiga puluh tiga) kelopak bunga sebagai symbol 33 (tiga puluh tiga) Dewa penjaga Tri Bhuwana (kosmos):
1) Teratai Putih pada bulatan Merah dengan 11 (sebelas) kelopak bunga: melambangkan 11 (sebelas) Dewa Swah Loka;
2) Teratai Biru pada bulatan Putih dengan 22 (dua puluh dua) kelopak bunga: melambangkan 22 (dua puluh dua) Dewa Bhuwah Loka dan Bhur Loka.
2) Teratai Biru pada bulatan Putih dengan 22 (dua puluh dua) kelopak bunga: melambangkan 22 (dua puluh dua) Dewa Bhuwah Loka dan Bhur Loka.
d. Bulatan Hitam di luar lingkaran Putih (teratai) berisi:
1) Tulisan “PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA” bermakna bahwa berdasarkan kekuatan spiritual, moral dan etik, Parisada Hindu Dharma Indonesia melaksanakan swadharma mengayomi seluruh umat Hindu Indonesia;
2) Lima buah bintang bersudut lima dalam aspek Dharma Agama menggambarkan Panca Sraddha dan dalam aspek Dharma Negara menggambarkan Pancasila.
2) Lima buah bintang bersudut lima dalam aspek Dharma Agama menggambarkan Panca Sraddha dan dalam aspek Dharma Negara menggambarkan Pancasila.
e. Pancaran Sinar Kuning Emas berbentuk Padma Astadala sebagai simbol wujud pencapaian kesadaran sradha dan bhakti umat Hindu.
BAB II
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 2
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Anggaran Dasar, Parisada Hindu Dharma Indonesia melakukan kegiatan:
a. Sad Dharma yang meliputi: Dharmawacana, Dharmatula, Dharmasanti, Dharmagita, Dharmayatra, danDharmasadhana;
b. Menyelenggarakan Pendidikan formal dan non-formal;
c. Memberdayakan ekonomi umat menuju Lokasamgraha (kesejahteraan bersama);
d. Memberdayakan lembaga keagamaan;
e. Menjalin kerjasama guna memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa; dan
f. Menyelenggarakan bhakti sosial dalam bentuk aksi bersama.
a. Sad Dharma yang meliputi: Dharmawacana, Dharmatula, Dharmasanti, Dharmagita, Dharmayatra, danDharmasadhana;
b. Menyelenggarakan Pendidikan formal dan non-formal;
c. Memberdayakan ekonomi umat menuju Lokasamgraha (kesejahteraan bersama);
d. Memberdayakan lembaga keagamaan;
e. Menjalin kerjasama guna memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa; dan
f. Menyelenggarakan bhakti sosial dalam bentuk aksi bersama.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
SYARAT-SYARAT PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Pasal 3
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Sabha Pandita dan Paruman Pandita:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sudah disahkan sebagai Pandita dalam komunitasnya;
c. Suami dan/atau istri beragama Hindu;
d. Sudah berusia 45 (empat puluh lima) tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda;
g. Memiliki spiritualitas, kompetensi, kapasitas, integritas, dan moralitas;
h. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian;
i. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) tahun; dan
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
b. Sudah disahkan sebagai Pandita dalam komunitasnya;
c. Suami dan/atau istri beragama Hindu;
d. Sudah berusia 45 (empat puluh lima) tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda;
g. Memiliki spiritualitas, kompetensi, kapasitas, integritas, dan moralitas;
h. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian;
i. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) tahun; dan
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Pasal 4
Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus Harian Pusat dan Pengurus Harian Daerah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Masih berstatus walaka;
c. Suami dan/atau istri beragama Hindu;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda;
f. Memiliki profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas, dan moralitas;
g. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian;
h. Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum berdomisili di Jakarta dan sekitarnya (JABODETABEK);
i. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pengurus Harian Daerah berdomisili di Ibukota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan;
j. Pengurus Harian Kecamatan dan Desa/Kelurahan berdomisili di wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bersangkutan;
k. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) tahun; dan
l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Masih berstatus walaka;
c. Suami dan/atau istri beragama Hindu;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda;
f. Memiliki profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas, dan moralitas;
g. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian;
h. Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum berdomisili di Jakarta dan sekitarnya (JABODETABEK);
i. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pengurus Harian Daerah berdomisili di Ibukota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan;
j. Pengurus Harian Kecamatan dan Desa/Kelurahan berdomisili di wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bersangkutan;
k. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) tahun; dan
l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Pasal 5
Syarat-syarat untuk menjadi anggota Sabha Walaka dan Paruman Walaka:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Masih berstatus walaka;
c. Suami dan/atau istri beragama Hindu;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda;
f. Memiliki intelektualitas, kapasitas, kompetensi, profesionalitas, integritas, dan moralitas;
g. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian;
h. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) tahun; dan
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Masih berstatus walaka;
c. Suami dan/atau istri beragama Hindu;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran suci Veda;
f. Memiliki intelektualitas, kapasitas, kompetensi, profesionalitas, integritas, dan moralitas;
g. Memiliki jiwa dan semangat pengabdian;
h. Tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dari 2 (dua) tahun; dan
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
BAB IV
MASA BHAKTI DAN TATA KERJA
PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
MASA BHAKTI DAN TATA KERJA
PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Pasal 6
(1) Dharma Adhyaksa dan Anggota Sabha Pandita diangkat dan ditetapkan dalam Mahasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
(2) Dharma Adhyaksa memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa bhakti.
(3) Sabha Pandita berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang dengan mempertimbangkan kebhinnekaan.
(4) Pemilihan Dharma Adhyaksa dan Anggota Sabha Pandita diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Mahasabha.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Dharma Adhyaksa dibantu oleh beberapa Wakil Dharma Adhyaksa yang dipilih dari dan oleh Anggota Sabha Pandita.
(6) Tata Kerja Sabha Pandita dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(2) Dharma Adhyaksa memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa bhakti.
(3) Sabha Pandita berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang dengan mempertimbangkan kebhinnekaan.
(4) Pemilihan Dharma Adhyaksa dan Anggota Sabha Pandita diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Mahasabha.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Dharma Adhyaksa dibantu oleh beberapa Wakil Dharma Adhyaksa yang dipilih dari dan oleh Anggota Sabha Pandita.
(6) Tata Kerja Sabha Pandita dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 7
(1) Ketua Umum dan Pengurus Harian lainnya diangkat dan ditetapkan dalam Mahasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Umum Pengurus Harian memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa bhakti.
(3) Ketua Umum dibantu oleh seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, 14 (empat belas) orang Ketua Bidang, 14 (empat belas) orang Sekretaris, dan 2 (dua) orang Bendahara.
(4) Bidang-bidang pada Pengurus Harian Pusat adalah sebagai berikut:
(2) Ketua Umum Pengurus Harian memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa bhakti.
(3) Ketua Umum dibantu oleh seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, 14 (empat belas) orang Ketua Bidang, 14 (empat belas) orang Sekretaris, dan 2 (dua) orang Bendahara.
(4) Bidang-bidang pada Pengurus Harian Pusat adalah sebagai berikut:
1. Bidang Organisasi.
2. Bidang Keagamaan dan Spiritualitas.
3. Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan.
4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
6. Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan.
7. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Perlindungan Anak.
9. Bidang Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan.
10. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik.
11. Bidang Hubungan Internasional.
12. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
13. Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa.
14. Bidang Sains, Riset, dan Teknologi.
2. Bidang Keagamaan dan Spiritualitas.
3. Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan.
4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
6. Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan.
7. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Perlindungan Anak.
9. Bidang Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan.
10. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik.
11. Bidang Hubungan Internasional.
12. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
13. Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa.
14. Bidang Sains, Riset, dan Teknologi.
(5) Pemilihan Ketua Umum dan Pengurus Harian diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Mahasabha.
(6) Tata Kerja Pengurus Harian dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(6) Tata Kerja Pengurus Harian dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
(1) Sabha Walaka diangkat dan ditetapkan dalam Mahasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Sabha Walaka berjumlah 55 (lima puluh lima) orang yang memiliki keahlian pada bidang tertentu.
(3) Pemilihan Pimpinan dan Anggota Sabha Walaka diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Mahasabha.
(4) Sabha Walaka dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris, dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Sekretaris yang sekaligus menjadi Pimpinan Komisi.
(5) Komisi-komisi dalam Sabha Walaka terdiri atas:
(2) Anggota Sabha Walaka berjumlah 55 (lima puluh lima) orang yang memiliki keahlian pada bidang tertentu.
(3) Pemilihan Pimpinan dan Anggota Sabha Walaka diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Mahasabha.
(4) Sabha Walaka dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris, dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Sekretaris yang sekaligus menjadi Pimpinan Komisi.
(5) Komisi-komisi dalam Sabha Walaka terdiri atas:
a. Komisi Keagamaan;
b. Komisi Perekonomian;
c. Komisi Ideologi dan Hukum; dan
d. Komisi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Komisi Perekonomian;
c. Komisi Ideologi dan Hukum; dan
d. Komisi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(6) Tata Kerja Sabha Walaka dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
MASA BHAKTI DAN TATA KERJA
PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA DAERAH
MASA BHAKTI DAN TATA KERJA
PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA DAERAH
Pasal 9
(1) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota diangkat dan ditetapkan dalam Lokasabha untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
(2) Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketua Pengurus Harian memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa bhakti.
(4) Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Ketua, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang Wakil Bendahara.
(5) Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang yang dibutuhkan dengan berpedoman pada nomenklatur berikut:
(2) Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketua Pengurus Harian memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa bhakti.
(4) Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Ketua, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang Wakil Bendahara.
(5) Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang yang dibutuhkan dengan berpedoman pada nomenklatur berikut:
1. Bidang Organisasi.
2. Bidang Keagamaan dan Spiritualitas.
3. Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan.
4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
6. Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan.
7. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Perlindungan Anak.
9. Bidang Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan.
10. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik.
11. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
12. Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa.
13. Bidang Sains, Riset, dan Teknologi.
2. Bidang Keagamaan dan Spiritualitas.
3. Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan.
4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
5. Bidang Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
6. Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan.
7. Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Perlindungan Anak.
9. Bidang Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan.
10. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik.
11. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
12. Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa.
13. Bidang Sains, Riset, dan Teknologi.
(6) Pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus Harian diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Lokasabha.
(7) Tata Kerja Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(7) Tata Kerja Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 10
(1) Jumlah Anggota Paruman Pandita disesuaikan dengan kebutuhan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
(2) Jumlah Anggota Paruman Walaka disesuaikan dengan kebutuhan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
(2) Jumlah Anggota Paruman Walaka disesuaikan dengan kebutuhan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
Pasal 11
(1) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan diangkat dan ditetapkan dalam Pesamuhan Alit untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
(2) Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketua Pengurus Harian memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa bhakti.
(4) Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Ketua, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang Wakil Bendahara.
(5) Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Ketua, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang Wakil Bendahara.
(6) Pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus Harian diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Pesamuhan Alit.
(2) Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua.
(3) Ketua Pengurus Harian memegang jabatan selama 1 (satu) masa bhakti, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa bhakti.
(4) Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Ketua, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang Wakil Bendahara.
(5) Ketua dibantu oleh seorang Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Ketua, beberapa orang Wakil Sekretaris dan beberapa orang Wakil Bendahara.
(6) Pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus Harian diatur melalui mekanisme pemilihan dalam Pesamuhan Alit.
BAB VI
HILANGNYA KEANGGOTAAN
PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
HILANGNYA KEANGGOTAAN
PENGURUS PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Pasal 12
Hilangnya keanggotaan Sabha Pandita, Pengurus Harian Pusat, Sabha Walaka, Pengurus Harian Daerah, Paruman Pandita, dan Paruman Walaka disebabkan karena:
a. Meninggal dunia;
b. Berhalangan tetap;
c. Mengundurkan diri; dan
d. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga.
a. Meninggal dunia;
b. Berhalangan tetap;
c. Mengundurkan diri; dan
d. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
MAHASABHA
MAHASABHA
Pasal 13
(1) Mahasabha dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari 2/3(dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi.
(2) Ketetapan/Keputusan Mahasabha dinyatakan sah bila sidang Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Peserta Mahasabha.
(3) Sebelum terpilih Pimpinan Sidang, Mahasabha dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara dengan tugasnya hanya membuka sidang paripurna dan memilih Pimpinan Sidang Mahasabha.
(2) Ketetapan/Keputusan Mahasabha dinyatakan sah bila sidang Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Peserta Mahasabha.
(3) Sebelum terpilih Pimpinan Sidang, Mahasabha dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara dengan tugasnya hanya membuka sidang paripurna dan memilih Pimpinan Sidang Mahasabha.
Pasal 14
(1) Mahasabha dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
(2) Peserta Mahasabha terdiri atas:
(2) Peserta Mahasabha terdiri atas:
a. Anggota Sabha Pandita;
b. Pengurus Harian Pusat dan Ketua Badan/Lembaga serta Yayasan yang dibentuk Pengurus Harian Pusat;
c. Anggota Sabha Walaka;
d. Utusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
e. Utusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
f. Utusan Organisasi, Lembaga/Badan yang bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
g. Utusan Instansi tingkat pusat terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
b. Pengurus Harian Pusat dan Ketua Badan/Lembaga serta Yayasan yang dibentuk Pengurus Harian Pusat;
c. Anggota Sabha Walaka;
d. Utusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
e. Utusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
f. Utusan Organisasi, Lembaga/Badan yang bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
g. Utusan Instansi tingkat pusat terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
(3) Peninjau Mahasabha terdiri atas:
a. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
b. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu yang mendaftar ke Parisada Hindu Dharma Indonesia.
b. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu yang mendaftar ke Parisada Hindu Dharma Indonesia.
(4) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, f, g, h, dan ayat (3), ditentukan oleh Pengurus HarianParisada Hindu Dharma Indonesia Pusat atas usulan Panitia Mahasabha.
Pasal 15
(1) Peserta Mahasabha memiliki hak:
a. Hak bicara;
b. Hak suara, termasuk hak memilih;
c. Hak dipilih.
b. Hak suara, termasuk hak memilih;
c. Hak dipilih.
(2) Peninjau Mahasabha memiliki hak:
a. Hak bicara; dan
b. Hak dipilih.
b. Hak dipilih.
BAB VIII
PESAMUHAN AGUNG
PESAMUHAN AGUNG
Pasal 16
(1) Pesamuhan Agung dihadiri oleh:
a. Sabha Pandita;
b. Pengurus Harian Pusat;
c. Sabha Walaka;
d. Utusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
e. Utusan Organisasi, Lembaga/Badan yang bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
f. Utusan Instansi tingkat pusat terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
b. Pengurus Harian Pusat;
c. Sabha Walaka;
d. Utusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
e. Utusan Organisasi, Lembaga/Badan yang bernafaskan Hindu berskala nasional dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
f. Utusan Instansi tingkat pusat terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu.
(2) Jumlah Utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, f, dan g ditentukan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.
BAB IX
LOKASABHA DAN PESAMUHAN MADYA
LOKASABHA DAN PESAMUHAN MADYA
Pasal 17
(1) Lokasabha dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
(2) Peserta Lokasabha terdiri atas:
(2) Peserta Lokasabha terdiri atas:
a. Pengurus Harian, Paruman Pandita, dan Paruman Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. Utusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya;
c. Utusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya;
d. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
e. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
b. Utusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya;
c. Utusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di atasnya;
d. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
e. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
(3) Peninjau Lokasabha adalah pemuka/tokoh masyarakat daerah dan undangan yang direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, c, d, e dan ayat (3) ditentukan oleh Pengurus HarianParisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, c, d, e dan ayat (3) ditentukan oleh Pengurus HarianParisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Peserta Lokasabha memiliki hak:
a. Hak bicara;
b. Hak suara, termasuk hak memilih; dan
c. Hak dipilih.
b. Hak suara, termasuk hak memilih; dan
c. Hak dipilih.
(2) Peninjau Lokasabha memiliki hak:
a. Hak bicara; dan
b. Hak dipilih.
b. Hak dipilih.
Pasal 19
(1) Pesamuhan Madya dihadiri oleh:
a. Pengurus Harian, Paruman Pandita, dan Paruman Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. Utusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya;
c. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
d. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
b. Utusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya;
c. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan
d. Utusan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelayanan dan pembinaan Umat Hindu di daerah.
(2) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, c, dan d ditentukan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
BAB X
PESAMUHAN ALIT
PESAMUHAN ALIT
Pasal 20
(1) Pesamuhan Alit dihadiri oleh:
a. Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan;
b. Utusan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya, khusus untuk Pesamuhan AlitParisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan;
c. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
b. Utusan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia 1 (satu) tingkat di bawahnya, khusus untuk Pesamuhan AlitParisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan;
c. Utusan sampradaya yang berbentuk organisasi, forum, lembaga, badan, dan yayasan bernafaskan Hindu dan direkomendasikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(2) Jumlah utusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan c ditentukan oleh Parisada Hindu Dharma IndonesiaKecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
BAB XI
TATA URUTAN PERATURAN
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 21
Tata Urutan Peraturan Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah:
a. Ketetapan/Keputusan Mahasabha;
b. Bhisama;
c. Keputusan Pesamuhan Agung;
d. Peraturan Organisasi;
e. Keputusan Sabha Pandita;
f. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
g. Ketetapan/Keputusan Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
h. Keputusan Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
i. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
j. Ketetapan/Keputusan Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
k. Keputusan Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
l. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
m. Keputusan Pesamuhan Alit Kecamatan;
n. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan;
o. Keputusan Pesamuhan Alit Desa/Kelurahan; dan
p. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan.
a. Ketetapan/Keputusan Mahasabha;
b. Bhisama;
c. Keputusan Pesamuhan Agung;
d. Peraturan Organisasi;
e. Keputusan Sabha Pandita;
f. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat;
g. Ketetapan/Keputusan Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
h. Keputusan Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
i. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi;
j. Ketetapan/Keputusan Lokasabha Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
k. Keputusan Pesamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
l. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota;
m. Keputusan Pesamuhan Alit Kecamatan;
n. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan;
o. Keputusan Pesamuhan Alit Desa/Kelurahan; dan
p. Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa/Kelurahan.
BAB XII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
(1) Setiap Ketetapan/Keputusan yang diambil dalam Sabha sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Anggaran Dasar diupayakan dicapai dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara yang dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan pemungutan suara.
(2) Dalam hal cara yang dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan pemungutan suara.
BAB XIII
LEMBAGA/BADAN/YAYASAN
LEMBAGA/BADAN/YAYASAN
Pasal 23
(1) Dalam melaksanaan Tugas Pokoknya, Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia dapat membentuk Lembaga/Badan/Yayasan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian serta Tata Kerja Pengurus Lembaga/Badan/Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia menurut tingkatannya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga/Badan/Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pengurus HarianParisada Hindu Dharma Indonesia menurut tingkatannya.
(4) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/Badan/Yayasan yang dibentuk oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, dilaporkan dalam Pesamuhan Agung dan dipertanggungjawabkan dalam Mahasabha.
(5) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/Badan/Yayasan yang dibentuk oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota, dilaporkan dalam Pesamuhan Madya dan dipertanggungjawabkan dalam Lokasabha.
(6) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/Badan/Yayasan yang dibentuk oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Pesamuhan Alit.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian serta Tata Kerja Pengurus Lembaga/Badan/Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia menurut tingkatannya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Lembaga/Badan/Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Pengurus HarianParisada Hindu Dharma Indonesia menurut tingkatannya.
(4) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/Badan/Yayasan yang dibentuk oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, dilaporkan dalam Pesamuhan Agung dan dipertanggungjawabkan dalam Mahasabha.
(5) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/Badan/Yayasan yang dibentuk oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota, dilaporkan dalam Pesamuhan Madya dan dipertanggungjawabkan dalam Lokasabha.
(6) Pembentukan, pelaksanaan, dan manfaat dari kegiatan Lembaga/Badan/Yayasan yang dibentuk oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Kecamatan atau Desa/Kelurahan, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Pesamuhan Alit.
BAB XIV
SEKRETARIAT PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
SEKRETARIAT PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
Pasal 24
(1) Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat membentuk kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus HarianParisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.
(2) Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Struktur Organisasi dan Personalia Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.
(2) Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Struktur Organisasi dan Personalia Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.
Pasal 25
(1) Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota membentuk kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Struktur Organisasi dan Personalia Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Struktur Organisasi dan Personalia Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
(1) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Mahasabha.
(2) Keputusan untuk mengubah Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diambil bila Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma IndonesiaProvinsi yang ada.
(3) Keputusan atas perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Mahasabha.
(2) Keputusan untuk mengubah Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diambil bila Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma IndonesiaProvinsi yang ada.
(3) Keputusan atas perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Mahasabha.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Organisasi.
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Surabaya.
Pada tanggal : 23 Oktober 2016.
Pada tanggal : 23 Oktober 2016.
MAHASABHA XI
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
PIMPINAN SIDANG
KETUA, SEKRETARIS,
ttd ttd
Drs. Suminto, M.M. Ir. Nyoman Sumarya, M.M.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
ttd ttd
Budi Adnyana, S.H. Drs. I Made Sadiana, M.Si.
ANGGOTA, ANGGOTA, ANGGOTA,
ttd ttd ttd
I Ketut Dika, S.H. I Gst Made Sunartha, S.Ag., M.M. Made Suarsana, S.Pd., M.M
KETETAPAN MAHASABHA XI PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA NOMOR: II/TAP/MAHASABHA XI/2016(Selengkapnya)